Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Dindikbud Cilegon Pastikan SMPN 5 Tidak Gelar Wisuda di Luar Sekolah, Ini Penjelasannya

536
×

Dindikbud Cilegon Pastikan SMPN 5 Tidak Gelar Wisuda di Luar Sekolah, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memastikan bahwa tidak ada kegiatan wisuda atau pelepasan siswa akhir kelas IX yang digelar di luar lingkungan sekolah oleh SMPN 5 Cilegon.

Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, pada poin kedua disebutkan bahwa kegiatan pelepasan siswa agar dilaksanakan di gedung satuan pendidikan atau gedung sekolah masing-masing, dan tidak menyewa gedung atau ruangan lain di luar sekolah.

“Jadi bukan dilarang, hanya diarahkan untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah. Ini juga sebagai bentuk penghematan dan efisiensi anggaran bagi orang tua siswa,” ujar Heni saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, SMPN 5 Cilegon sempat berencana mengadakan acara perpisahan siswa di kawasan wisata Anyer. Namun, setelah adanya arahan dari Dindikbud Cilegon yang mengacu pada edaran Wali Kota, rencana tersebut dibatalkan dan kegiatan pelepasan siswa dipastikan tidak akan digelar di luar sekolah.

Baca juga:  Gubernur Banten Luncurkan Rp123,8 M Bankeu Desa: Dorong Lahirnya Sarjana Penggerak dan Koperasi Merah Putih

Dengan demikian, seluruh kegiatan perpisahan siswa kelas IX di SMPN 5 Cilegon akan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten