SERANG, RUBRIKBANTEN – Pembangunan Tempat Pemprosesan Sampah Akhir (TPSA) di Kecamatan Cikulur dan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memicu kritik tajam dari ratusan warga masyarakat. Desakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Provinsi Banten untuk segera menghentikan proyek ini semakin menguat.
Koordinator aksi masyarakat Lebak, Muhammad Apud, dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan TPSA ini harus dibatalkan tanpa negosiasi. “Kami sudah melalui berbagai tahapan sejak bulan-bulan sebelumnya, mulai dari diskusi, aksi RDP di Kabupaten Lebak, hingga konsultasi publik di salah satu hotel di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Menurut Apud, dalam pertemuan sebelumnya, pihak konsultan proyek sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan TPSA sebelum adanya keputusan resmi dari DPRD dan Pj Gubernur Banten. Namun, hingga kini belum ada surat resmi yang mengakhiri polemik tersebut. “Kami akan terus mengawal ini hingga surat pembatalan benar-benar dikeluarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa secara tata ruang dan regulasi, lokasi TPSA tidak sesuai. “Secara Perda, wilayah TPSA diatur berada di Maja, Kabupaten Tangerang, atau Kabupaten Serang, bukan di Kabupaten Lebak. Selain itu, dari sisi Amdal, pembangunan ini sudah dibatalkan karena terlalu dekat dengan permukiman warga, sekolah, dan pondok pesantren,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, menyebutkan bahwa syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembangunan TPSA termasuk adanya persetujuan masyarakat melalui konsultasi publik.
“Dalam konsultasi publik untuk Amdal, sudah ada penolakan dari warga. Maka, kita harus menghormati keputusan tersebut,” jelasnya.
Arlan juga memastikan bahwa selama persyaratan Amdal tidak terpenuhi, proyek ini tidak akan diproses lebih lanjut. “Clear dari KLHK, persetujuan tidak akan diberikan. Kita serahkan kembali kepada masyarakat,” tandasnya.















