JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kabar gembira datang dari sektor ketenagalistrikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik pada periode Triwulan II (April – Juni) 2025 tidak mengalami perubahan alias tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (27/3).
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tak hanya golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi pun turut dipastikan tetap. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga pelaku UMKM.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah ini. Ia menegaskan bahwa stabilitas tarif listrik menjadi bagian penting dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan menopang laju perekonomian nasional.
“PLN siap mendukung langkah Pemerintah dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional demi mendukung keberlangsungan bisnis dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Untuk informasi lengkap mengenai rincian tarif tenaga listrik periode Triwulan II 2025, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN di: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (*)















