SERANG, RUBRIKBANTEN – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 pada 19 April sebagai hari libur. SE ini diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang pada tanggal 16 April 2025.
Langkah tersebut menyusul surat sebelumnya, SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025, yang dikeluarkan pada 9 April 2025, dan keputusan dari Gubernur Banten, yang menetapkan hari PSU sebagai hari libur. Hal ini juga berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025, yang mendukung libur pada hari PSU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Bupati Serang atas terbitnya SE tersebut yang dinilai dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Dalam SE tersebut, perusahaan swasta juga diminta untuk memberikan waktu libur bagi karyawan yang memiliki hak pilih pada 19 April, mendukung hak suara masyarakat.
“Ini adalah langkah yang sangat positif, dan kami mengapresiasi Pemkab Serang sebagai daerah pertama yang menerbitkan SE ini. Langkah ini menunjukkan komitmen tinggi untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Sumantri, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan PSU pada 16 April 2025.
Sumantri juga menekankan bahwa meskipun PSU jatuh pada hari Sabtu, yang biasanya merupakan hari libur pemerintah, banyak perusahaan yang tetap beroperasi dengan sistem shift. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengizinkan karyawan menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa penerbitan SE ini memberikan harapan besar untuk suksesnya PSU di Kabupaten Serang. “Ini adalah langkah menuju kesuksesan PSU,” ujarnya.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang bekerja pada hari tersebut untuk memberikan hak suaranya. “Kami berharap angka partisipasi pemilih PSU lebih baik dari Pilkada 2024, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sekadar informasi, partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 tercatat sebesar 73,6 persen, dengan jumlah pemilih sah sebanyak 831.493 suara dan 72.726 suara tidak sah. Pada PSU yang akan digelar pada 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang memastikan kesiapan dengan 2.355 TPS dan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).















