CILEGON, RUBRIKBANTEN – Aksi keji pencurian dengan pemberatan mengguncang Kota Cilegon! Seorang keponakan tega membobol rumah keluarganya sendiri saat ditinggal pergi ke Lampung. Dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cibeber berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tiga pelaku yang terlibat.
Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, AKP Atep Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Cibeber pada Jumat, 6 Maret 2025, memaparkan kronologi kejadian yang mengejutkan banyak pihak.
“Kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, ketika korban Saifurrohman dan istrinya pergi ke Lampung, meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci rapat. Namun, ketika mereka kembali pada 22 Februari 2025, mereka mendapati rumah dalam keadaan berantakan, jendela dalam kondisi terbuka, dan barang-barang berharga raib,” ujar Kapolsek Cibeber.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp67 juta, meliputi beberapa unit ponsel, laptop, perhiasan emas 24 karat, uang tunai, dan barang berharga lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga pelaku dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam. Salah satu pelaku utama adalah WS (29), yang merupakan keponakan korban sendiri.
“WS mengetahui rumah dalam keadaan kosong setelah melihat informasi dari grup WhatsApp keluarga. WS kemudian merencanakan aksi pencurian bersama AS (31) dan EH (33),” ungkapnya.
WS dan AS masuk ke rumah dengan menggunakan linggis dan obeng, lalu mengambil barang berharga milik korban. Sementara, EH berperan sebagai penadah, membantu menggadaikan barang curian dan menikmati hasil kejahatan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya yang berhasil disita, Handphone berbagai merek termasuk iPhone 15 dan Samsung Galaxy A32, Laptop Lenovo yang sudah digadaikan, Perhiasan emas, Sepeda motor yang digunakan pelaku, Alat kejahatan berupa linggis dan obeng.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk WS dan AS. Sementara itu, EH sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)















