Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKota CilegonPemerintahPendidikanSosial

Keponakan Berkhianat, Bobol Rumah Keluarga Sendiri di Cilegon Demi Uang dan Emas 

577
×

Keponakan Berkhianat, Bobol Rumah Keluarga Sendiri di Cilegon Demi Uang dan Emas 

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Aksi keji pencurian dengan pemberatan mengguncang Kota Cilegon! Seorang keponakan tega membobol rumah keluarganya sendiri saat ditinggal pergi ke Lampung. Dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cibeber berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tiga pelaku yang terlibat.

Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, AKP Atep Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Cibeber pada Jumat, 6 Maret 2025, memaparkan kronologi kejadian yang mengejutkan banyak pihak.

“Kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, ketika korban Saifurrohman dan istrinya pergi ke Lampung, meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci rapat. Namun, ketika mereka kembali pada 22 Februari 2025, mereka mendapati rumah dalam keadaan berantakan, jendela dalam kondisi terbuka, dan barang-barang berharga raib,” ujar Kapolsek Cibeber. 

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp67 juta, meliputi beberapa unit ponsel, laptop, perhiasan emas 24 karat, uang tunai, dan barang berharga lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga pelaku dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam. Salah satu pelaku utama adalah WS (29), yang merupakan keponakan korban sendiri. 

Baca juga:  Gertak Proyek Raksasa! Polda Banten Gulung Tersangka Pemeras di Kawasan Industri Cilegon

“WS mengetahui rumah dalam keadaan kosong setelah melihat informasi dari grup WhatsApp keluarga. WS kemudian merencanakan aksi pencurian bersama AS (31) dan EH (33),” ungkapnya. 

WS dan AS masuk ke rumah dengan menggunakan linggis dan obeng, lalu mengambil barang berharga milik korban. Sementara, EH berperan sebagai penadah, membantu menggadaikan barang curian dan menikmati hasil kejahatan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya yang berhasil disita, Handphone berbagai merek termasuk iPhone 15 dan Samsung Galaxy A32, Laptop Lenovo yang sudah digadaikan, Perhiasan emas, Sepeda motor yang digunakan pelaku, Alat kejahatan berupa linggis dan obeng. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk WS dan AS. Sementara itu, EH sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten