Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Gertak Proyek Raksasa! Polda Banten Gulung Tersangka Pemeras di Kawasan Industri Cilegon

408
×

Gertak Proyek Raksasa! Polda Banten Gulung Tersangka Pemeras di Kawasan Industri Cilegon

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar praktik pemerasan dan pengancaman yang meresahkan pelaku usaha di kawasan industri Cilegon. Aksi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) yang berlokasi di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025, di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidhumas Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan anggota dari Forum Pengusaha Samangraya. Tersangka resmi ditahan sejak 20 Juni 2025, usai serangkaian proses penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/33/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

“Tersangka diduga melakukan pemerasan dan/atau memaksa pihak kontraktor proyek dengan menggunakan kekerasan secara verbal. Ini mengganggu iklim investasi dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Pol Dian.

Aksi pemerasan terjadi pada 10 Maret 2025 saat ASH mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada. Di hadapan manajemen proyek, tersangka melontarkan ancaman agar kegiatan dihentikan jika belum ada kerja sama dengan Forum Pengusaha Samangraya.

Baca juga:  Kuatkan Organisasi, Banten Genius Transformasi Jadi Banten Genius Network

“Ucapan ancaman tersangka saat itu sangat jelas: ‘Sebelum ada komitmen dengan pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,’” kata Kombes Pol Dian menirukan ucapan pelaku.

Akibat tekanan tersebut, proyek sempat dihentikan. Tidak lama berselang, kontraktor akhirnya menyerahkan pekerjaan pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili oleh tersangka. Kombes Pol Dian menegaskan, ini merupakan modus pemaksaan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Atas perbuatannya, tersangka ASH dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polda Banten memastikan akan terus menjaga keamanan dunia usaha dari segala bentuk intimidasi. “Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam dunia industri. Setiap investasi harus berjalan aman, tanpa intervensi dan tekanan,” ujar Kombes Pol Dian.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau seluruh pihak untuk mendukung pembangunan dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik serupa.

“Jangan ragu melapor. Setiap tindakan pemerasan dan intimidasi akan kami tindak tegas. Mari jaga Banten agar tetap menjadi daerah yang ramah investasi,” tutup Didik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten