Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKota CilegonKota Serang

DJP Bebaskan Denda Pajak: Ini Syarat dan Ketentuannya

308
×

DJP Bebaskan Denda Pajak: Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kabar baik bagi wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak tertentu. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.

Langkah ini dilakukan sehubungan dengan implementasi sistem Coretax DJP, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan tidak perlu khawatir dengan sanksi administratif, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi

DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas beberapa jenis pajak, antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh):
    • PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan.
    • PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
    • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Februari 2025, yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
    • Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
  3. Bea Meterai:
    • Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.
Baca juga:  Truk Tronton Renggut Nyawa Relawan, Dishub Cilegon Usul Larangan Total Truk di Jalan Nasional

DJP juga memberikan kelonggaran atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Beberapa kategori yang mendapatkan penghapusan sanksi antara lain:

  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo, dengan batas akhir masing-masing 28 Februari, 31 Maret, dan 30 April 2025.
  • SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2025, dengan batas akhir masing-masing 10 Maret, 10 April, dan 10 Mei 2025.
  • SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan tenggat waktu pelaporan yang bervariasi hingga 30 April 2025.

DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif akan dihapus secara otomatis.

 

Dengan kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan implementasi Coretax DJP.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *