Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

UMK 2026 Naik 12%: Bupati Serang Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh, Janjikan Solusi Tanpa Gejolak

186
×

UMK 2026 Naik 12%: Bupati Serang Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh, Janjikan Solusi Tanpa Gejolak

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Suasana Kawasan Modern Cikande memanas namun tetap kondusif pada Jumat, 21 November 2025 sore, ketika Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara langsung menerima audiensi Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Pertemuan yang diinisiasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko tersebut menjadi langkah penting dalam perjuangan para buruh yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 12 persen.

“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres dan perwakilan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Pertemuan ini sangat penting untuk mendengar aspirasi para pekerja,” ujar Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah.

Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang menerima dan mempertimbangkan aspirasi buruh, terutama terkait tuntutan kenaikan upah minimum. Namun, proses penetapan UMK masih harus menunggu kebijakan pemerintah pusat.

“Kami akan membahasnya dalam rapat prapleno sebelum penetapan resmi. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan tanpa menunggu peraturan pemerintah,” jelasnya.

Di tengah tensi pembahasan UMK, Ratu Zakiyah juga menyampaikan pesan penting soal stabilitas daerah. Ia mengimbau agar perjuangan buruh tetap dilakukan dengan cara kondusif.

Baca juga:  Aston Serang Sulap Hotel Jadi Pusat Budaya! “Culture Of Java” Pukau Penonton di Banten

“Saya yakin kita semua ingin yang terbaik. Tidak perlu turun ke jalan bila bisa dikomunikasikan. Monggo melakukan aksi, itu hak buruh, tapi jangan sampai terjadi tindakan anarkis yang merugikan kita semua,” tegasnya.

Selain fokus menampung aspirasi buruh, Bupati Serang memastikan bahwa solusi terbaik harus menguntungkan dua sisi sekaligus buruh dan pelaku usaha.

“Pengusaha harus tetap bisa bertahan, dan buruh juga harus mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan. Insya Allah kita cari jalan terbaik agar semua pihak diuntungkan,” tambahnya.

Di pihak buruh, Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menegaskan bahwa usulan kenaikan 12 persen bukan tanpa dasar. Tuntutan tersebut dihitung dari hasil survei independen ASPSB di lima pasar berbeda di Kabupaten Serang, karena survei Dewan Pengupahan tidak lagi dilakukan.

“Kami melakukan survei mandiri, memformulasikan berdasarkan kebutuhan riil pekerja dan sesuai undang-undang,” jelas Asep.

Audiensi berlangsung tertib dan penuh dialog konstruktif. Turut mendampingi Bupati Serang dalam pertemuan itu antara lain Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asda I Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol Haryadi, Sekretaris Disnakertrans Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol Sodikon, dan Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Baca juga:  Tambang Ilegal di Gerem Meledak Jadi Amarah Warga! LSM Gappura Banten Desak Penegak Hukum Bongkar Mafia Galian

Dengan terbukanya ruang dialog dan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, pembahasan UMK Serang 2026 diharapkan menjadi momentum menuju kesejahteraan buruh tanpa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Serang.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten