Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi! 30 Mobil Pick Up Digondol, Pelaku Gunakan Alat Canggih Penghilang Sinyal GPS

91
×

Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi! 30 Mobil Pick Up Digondol, Pelaku Gunakan Alat Canggih Penghilang Sinyal GPS

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sukses mengungkap kasus besar pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah hukum Polda Banten. Dari hasil penyelidikan, tercatat sekitar 30 unit kendaraan raib sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Kasus ini diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Wadirreskrimum AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas AKBP Meryadi, dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Yeremia Iwo, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/11/2025).

“Para pelaku ini terbagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda. Mereka terorganisir, berpengalaman, dan bahkan menggunakan alat jammer penghilang sinyal GPS mobil agar tak terlacak,” ungkap Kombes Dian Setyawan.

Kawanan ini beraksi di sejumlah titik, mulai dari Cilegon, Serang, hingga Pandeglang. Para pelaku menyasar mobil Mitsubishi L300 dan Colt Diesel, dengan cara merusak kunci pintu, menggunakan kunci T, dan socket kabel untuk menyalakan mesin.
Mereka beroperasi pada dini hari, dan setiap hasil curian dijual ke penadah di luar daerah dengan harga antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit, sementara komplotan mendapat bagian Rp3 juta hingga Rp7 juta per orang.

Baca juga:  Layanan Peralihan Hak Elektronik Diluncurkan di Tangerang, ATR/BPN Gaspol Transformasi Digital

Polisi mencatat empat lokasi utama tempat para pelaku beraksi:

  1. Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon – 6 Oktober 2025
  2. Kelurahan Ramanuju, Purwakarta, Cilegon – 28 Agustus 2025
  3. Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang – 25 Agustus 2025
  4. Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang – 14 Oktober 2025

Dalam operasi penyergapan dini hari di Cibeber, Tim Resmob berhasil membekuk ZA (57) saat mengemudikan mobil hasil curian di pintu Tol Cilegon Timur.

Rekannya, KD (50), yang mencoba melarikan diri menggunakan mobil Sigra, berhasil ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Cilegon. Dari interogasi, diketahui bahwa ZA merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada September 2025 dan langsung kembali beraksi.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap AZ (43) di Garut, Jawa Barat, yang berperan sebagai pemesan mobil curian sekaligus pemasok alat penghilang sinyal GPS. “AZ ini otak di balik pesanan kendaraan curian, dan sudah 16 kali menerima mobil hasil kejahatan sejak 2006 hingga 2018,” terang Dian.

Pada kelompok kedua, drama penangkapan terjadi lebih menegangkan. Saat tim Resmob meringkus dua pelaku di Narimbang, Rangkasbitung, mereka ditodong senjata api jenis revolver. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah senjata airsoftgun, peluru gotri, serta 15 kunci T, dan kendaraan curian Mitsubishi Colt Diesel FE 71 warna kuning.

Baca juga:  Dukung Program Presiden Prabowo, DKPP Cilegon Maksimalkan Lahan Sawah Demi Swasembada

Dari dua kelompok pelaku, polisi berhasil mengamankan:

  • Kelompok 1: KD (50), ZA (57), AZ (43)  dua lainnya, MR dan NH, masih DPO.
  • Kelompok 2: MA (40), NB (22), AY (23) tiga lainnya, RD, YD, dan UD, DPO.

Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 2 unit Mitsubishi L300 dan Colt Diesel FE71 hasil curian.
  • Alat jammer GPS, kunci T, tang pemotong, soket kabel, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
  • Senjata airsoftgun dan puluhan peluru gotri.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus kejar jaringan mereka hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Dian menutup keterangan persnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten