Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Prabowo Bangun Tembok Digital,  ATR/BPN Gunakan Blockchain untuk Habis-Habisan Berantas Mafia Tanah

82
×

Prabowo Bangun Tembok Digital,  ATR/BPN Gunakan Blockchain untuk Habis-Habisan Berantas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, kementerian tersebut kini fokus memperkuat digitalisasi sistem pertanahan sebagai tameng utama melawan praktik kotor yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri. Membuat sistem yang akurat dan akuntabel supaya sistem kita tidak bisa dibobol, tidak bisa diakali,” tegas Nusron Wahid usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Langkah digitalisasi yang diusung Kementerian ATR/BPN terbukti efektif menekan angka sengketa tanah. Dalam setahun terakhir, tidak ada produk pertanahan baru yang digugat atau bermasalah secara hukum. Nusron menegaskan, semua persoalan yang saat ini masih muncul merupakan “residu” kasus lama dari lima hingga lima belas tahun sebelumnya.

Sejak awal 2025, ATR/BPN telah meluncurkan berbagai layanan berbasis elektronik, seperti Sertipikat Elektronik (E-Certificate) dan peralihan hak tanah secara digital. Sistem ini diperkuat dengan keamanan siber berlapis, memastikan data pertanahan nasional tetap terlindungi dari kebocoran maupun manipulasi.

Baca juga:  Lurah Ketileng Pimpin Pendataan: 28 Anak Putus Sekolah, Siap Dirayu Kembali ke Bangku Pendidikan

Lebih jauh, Nusron mengungkapkan bahwa pada 2028 seluruh layanan pertanahan akan sepenuhnya digital, menggunakan teknologi blockchain—sebuah inovasi yang diakui dunia karena keunggulannya dalam keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Dengan blockchain, setiap perubahan data pertanahan akan tercatat permanen dan tidak bisa diubah tanpa jejak digital. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi manipulasi dan pemalsuan dokumen,” jelas Nusron.

Penerapan blockchain juga akan menciptakan sistem pertanahan yang terdesentralisasi, di mana setiap proses dapat diverifikasi berbagai pihak secara terbuka. Hal ini dipercaya akan menekan potensi konflik dan mempersempit ruang gerak mafia tanah secara drastis.

Meski penerapan penuh blockchain masih dalam proses, hasil nyata telah terlihat. Pada 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat pencegahan potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun, termasuk penyelamatan sekitar 13.000 hektare tanah dari praktik ilegal.

Kementerian ATR/BPN optimistis, implementasi penuh roadmap transformasi digital hingga tahun 2028 akan menjadi langkah bersejarah menuju sistem pertanahan modern, transparan, dan bebas mafia tanah.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten