LEBAK, RUBRIKBANTEN – Upaya mediasi yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni akhirnya membuahkan hasil dalam polemik yang sempat memanas di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Konflik antara kepala sekolah dan orang tua siswa yang bermula dari dugaan pemukulan terhadap siswa karena merokok di lingkungan sekolah kini resmi berakhir damai.
Kesepakatan damai itu ditandai dengan penandatanganan pernyataan islah dan pencabutan laporan polisi, Kamis (16/10/2025), yang difasilitasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.
Dalam forum mediasi yang berlangsung di SMAN 1 Cimarga itu, Deden mempertemukan Kepala Sekolah Dini Pitria dan orang tua siswa Tri Indah Lestri, disaksikan sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Wakil Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, perwakilan KPAI, Polres Lebak, PGRI Kabupaten Lebak, Plt Kepala Dindikbud Banten Lukman, serta para guru SMAN 1 Cimarga.
“Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Deden di sela kegiatan tersebut.
Menurut Deden, Gubernur Banten memberikan tiga arahan utama untuk penyelesaian kasus ini. Pertama, aktivitas belajar mengajar harus kembali normal. Kedua, semua pihak diminta saling memaafkan dan introspeksi diri. Ketiga, laporan polisi yang sempat dibuat harus dicabut demi kebaikan bersama.
“Seluruh proses ini dilakukan semata-mata demi kebaikan dunia pendidikan di Banten. Semua pihak harus ikhlas dan menjadikan ini pelajaran bersama,” tuturnya.
Deden juga menegaskan bahwa penonaktifan sementara Kepala Sekolah Dini Pitria sebelumnya merupakan langkah administratif untuk menjaga kondusivitas dan melindungi dari proses hukum. Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai, Dini Pitria kembali aktif memimpin SMAN 1 Cimarga.
“Yang terpenting adalah menyelamatkan Bu Kepala dari proses hukum. Dengan perdamaian ini, beliau bisa kembali menjalankan tugas seperti biasa,” tambahnya.
Pemerintah juga akan melakukan pendampingan dan konseling trauma healing bagi pihak-pihak terkait, termasuk kepada siswa yang bersangkutan.
Sementara itu, Dini Pitria mengaku bersyukur kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa niatnya selama ini hanya ingin mendidik siswa agar lebih disiplin, bukan menjatuhkan.
“Saya memang tegas, tapi niat saya tidak pernah untuk menyakiti. Saya ingin anak-anak menjadi pribadi yang lebih baik. Ke depan semoga ada pembinaan agar guru paham batas antara disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya.
Di sisi lain, Tri Indah Lestri, orang tua siswa, menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memediasi perdamaian tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Resti Komalawati, Tri resmi mencabut laporan polisi di Mapolres Lebak, disaksikan langsung Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.
“Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah memfasilitasi. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” ucap Tri.
Resti Komalawati menambahkan, “Pencabutan laporan adalah konsekuensi logis dari perdamaian. Semua berakhir secara musyawarah, sesuai nilai-nilai kekeluargaan.”
Dengan berakhirnya polemik ini, pemerintah berharap dunia pendidikan di Banten kembali kondusif dan menjadi teladan dalam penyelesaian konflik secara bijak dan beradab.















