SERANG, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus menggelorakan semangat Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi. Salah satu langkah nyatanya adalah melalui kegiatan penguatan budaya antikorupsi bagi organisasi perempuan, yang digelar di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (10/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 63 organisasi perempuan se-Provinsi Banten dan menghadirkan narasumber dari Paksi Champion KPK, yakni Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki, dua penyuluh bersertifikat resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sekretaris Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi. Pergub tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi pelaksanaan pendidikan antikorupsi di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Banten.
“Kami melibatkan organisasi perempuan karena peran ibu sangat penting dalam keluarga sebagai pendidik dan teladan utama dalam membentuk karakter antikorupsi,” ujar Syafitri.
Syafitri menambahkan, pelibatan perempuan diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan moral dan sosial, tidak hanya dalam lingkungan keluarga tetapi juga di masyarakat dan organisasi.
“Nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, tanggung jawab, dan berani menolak gratifikasi harus ditanamkan sejak dini, dimulai dari rumah tangga,” katanya.
Menurutnya, tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya datang dari kasus besar yang merugikan negara, tetapi juga dari praktik korupsi kecil atau petty corruption yang sering dianggap sepele.
“Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih berupa pemberian barang atau uang, meski kecil, tetap merupakan bentuk korupsi yang harus dihentikan,” tegasnya.
Syafitri juga mengingatkan pentingnya menolak berbagai bentuk gratifikasi yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti bingkisan tanpa hak, traktiran dengan maksud tertentu, hingga pemberian saat pembagian rapor anak di sekolah.
Selain kegiatan edukatif ini, Pemprov Banten telah menetapkan sejumlah kebijakan penting untuk memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Beberapa regulasi tersebut antara lain:
- Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan.
- Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
- Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Risiko.
- Pergub Banten Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Penyimpangan ASN.
- Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan.
Dengan serangkaian langkah konkret ini, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
“Harapan kami, gerakan antikorupsi ini tidak hanya berhenti di ruangan seminar, tetapi menjadi budaya hidup di setiap keluarga Banten,” tutup Syafitri dengan penuh optimisme.















