Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangPemerintahPendidikanSosial

Bongkar Jaringan Narkoba Kresek, Polisi Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti Sabu

174
×

Bongkar Jaringan Narkoba Kresek, Polisi Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Polisi Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kresek dengan menangkap seorang pelaku berinisial U (29), warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di daerah tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Kresek pada 27 Januari 2025.

Saat penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Raya Kresek. “Ketika dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan,” jelas AKP Suryadi.

Barang Bukti Sabu dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,21 gram dan 0,25 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga:  PLN Nyalakan Harapan di Pelosok Rajeg! Program Light Up The Dream Bawa Terang dan Masa Depan Cerah untuk Warga Pra-Sejahtera

Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPTU Hendri Mulyana, memaparkan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun,” tegasnya.

Kapolsek Kresek menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya serius untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kresek. “Kami harap tindakan ini memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan masyarakat,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten