Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Banten Raih WTP Kesembilan, Wagub Dimyati Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK

177
×

Banten Raih WTP Kesembilan, Wagub Dimyati Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (4/6/2025), saat membacakan Nota Pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Raihan opini itu tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” ujar Dimyati di hadapan peserta rapat.

Dimyati menegaskan bahwa Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Ia pun telah menginstruksikan para kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Harus bisa selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan,” tegasnya.

Raperda yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut mencakup laporan keuangan Pemprov Banten yang telah diperiksa oleh BPK-RI dan disampaikan kepada DPRD pada 28 Mei 2024 melalui surat Gubernur Nomor B-900.1.3/889/BPKAD/2025.

Baca juga:  Robinsar Siap Dikritik, Walikota Cilegon Tegaskan Transparansi dan Akses Informasi Tanpa Diskriminasi

Adapun laporan keuangan tersebut terdiri dari tujuh jenis laporan: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Dimyati menjelaskan bahwa seluruh laporan keuangan tersebut disusun mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2017.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten