SERANG, RUBRIKBANTEN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan pelantikan serentak kepala daerah di Provinsi Banten, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati, akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang. Keputusan ini menyesuaikan sejumlah pertimbangan jadwal dan proses hukum terkait Pemilu Kepala Daerah 2024.
Pengamat politik, Saiful Bachri, menegaskan pentingnya kelancaran proses ini demi keberlangsungan pemerintahan. “Ya, pelantikan diundur ke 20 Februari. Pemerintahan kan harus berjalan, jadi penundaan ini harus diatur agar tidak mengganggu roda pemerintahan,” ujar Saiful.
Semula, pelantikan kepala daerah direncanakan pada tanggal 6 Februari untuk gubernur, sementara bupati dan wali kota dijadwalkan pada 14 Februari. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan akibat pembahasan bersama Komisi II DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka mempertimbangkan pengajuan jadwal putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu.
“Awalnya, MK dijadwalkan akan membaca putusan sela pada tanggal 14-15 Februari. Hal ini menyebabkan jadwal pelantikan mundur,” ungkap Saiful.
Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang menantikan pelantikan kepala daerah baru. “Sebenarnya, tanggal 20 itu bukan tanggal pleno awal. Awalnya KPU merencanakan pelantikan kepala daerah tanpa gugatan pada 6 Februari. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pelantikan serentak akhirnya dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Dengan masa jabatan kepala daerah saat ini yang secara teknis sudah berakhir, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan di Banten. (Har/RB).















