CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus memburu perusahaan-perusahaan yang masih menunggak pajak dalam jumlah fantastis. Nilai tunggakan yang terdeteksi mencapai miliaran rupiah, bahkan ada perusahaan dengan beban hingga Rp3 miliar.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, H. Dana Sujaksani, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan yang menunggak adalah yang tidak lagi beroperasi secara aktif. “Ada yang Rp3 miliar, ada juga yang Rp1 miliar. Kebanyakan sudah tidak beroperasi lagi. Pemiliknya ada di Jakarta dan Tangerang, tapi tetap akan kita kejar,” tegas Dana.
Ia menekankan bahwa Pemkot Cilegon memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2025 untuk penyelesaian kewajiban pajak tersebut. “Kita kasih waktu tiga bulan. Setelah 15 Desember, kondisi keuangan daerah harus kembali normal,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan tata kelola keuangan daerah tetap sehat. “Kami serius. Ini soal kemandirian fiskal daerah, jadi tidak boleh ada tunggakan yang dibiarkan,” imbuhnya.
BPKPAD berkomitmen untuk terus melakukan upaya persuasif sekaligus tegas dalam menagih kewajiban pajak dari perusahaan yang masih menunggak.















