CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala dinas di Cilegon agar tidak semena-mena dalam mengangkat tenaga honorer. Hal ini disepakati oleh Ketua Dewan Pimpinan Presidium FOTRAH Kota Cilegon, Viki Irfandi, yang menegaskan perlunya penertiban pengangkatan honorer sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki, mengingatkan pentingnya disiplin dalam pengelolaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Ia menghimbau seluruh kepala dinas, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, untuk tidak sembarangan dalam melakukan pengangkatan tenaga honorer yang dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
“Penting bagi seluruh kepala dinas untuk tidak semena-mena dalam mengangkat tenaga honorer. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan dan efisiensi,” ujar Masduki dalam pertemuan dengan FOTRAH.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Presidium FOTRAH Kota Cilegon, Viki Irfandi, mendukung langkah ini. Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Oktober 2023, pengangkatan tenaga honorer harus sesuai aturan.
“R4, yaitu tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN tetapi telah bekerja dua tahun berturut-turut hingga 1 Oktober 2023, harus mendapat perhatian khusus. Namun, untuk saat ini, kita mengharapkan sistem paruh waktu untuk mereka agar tidak terjadi penumpukan,” jelas Viki.
Lebih lanjut, Viki juga menyebut bahwa solusi outsourcing untuk tenaga pengemudi, pengamanan, dan kebersihan menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan honorer harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas seperti P3K dan CSASCN untuk mencegah kekacauan di masa depan.
DPRD Kota Cilegon berkomitmen untuk mengawal proses ini. Mereka juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan kasus pengangkatan honorer yang tidak sesuai aturan di OPD-OPD.
“Kami di DPRD siap menerima laporan dari masyarakat maupun FOTRAH jika ada pengangkatan yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai terjadi penumpukan tenaga honorer yang berujung pada ketidakpastian status kerja,” tutup Masduki. (Har/RB)















