Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Empat ASN Cilegon Turun Jabatan, Bawaslu Klaim Belum Terima Informasi Resmi dari BKPSDM

316
×

Empat ASN Cilegon Turun Jabatan, Bawaslu Klaim Belum Terima Informasi Resmi dari BKPSDM

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Keputusan itu diambil langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar Fajar Aman, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut.

Namun, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menegaskan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait detail sanksi maupun identitas ASN yang terlibat.

“Secara kewenangan, kami belum menerima data resmi. Informasi yang beredar baru sebatas di media. Untuk itu kami sudah bersurat ke BKN, agar ada kejelasan terkait siapa saja yang dikenakan sanksi dan bentuknya seperti apa,” ujar Alam, Selasa (9/9/2025).

Alam menambahkan, hingga saat ini Bawaslu Kota Cilegon belum menerima tembusan administratif dari BKPSDM mengenai penjatuhan sanksi tersebut. Padahal, menurutnya, transparansi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Di tingkat daerah, termasuk BKPSDM, kami belum mendapat informasi apa pun. Padahal sanksi ini penting diketahui agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik,” tegasnya.

Baca juga:  Sindikat Pencuri Ban Serep Libatkan Oknum Ormas, Polsek Ciruas Bongkar Aksi 20 TKP

Dengan adanya sanksi penurunan jabatan terhadap empat ASN, publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari BKPSDM dan Pemerintah Kota Cilegon untuk membuka informasi secara resmi, agar kasus ini tidak sekadar menjadi isu yang beredar tanpa kejelasan hukum dan administratif.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *