SERANG, RUBRIKBANTEN – Unit Reskrim Polsek Ciruas berhasil membongkar sindikat pencurian ban serep yang ternyata melibatkan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Salah satu pelaku berhasil dibekuk saat beraksi di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Tersangka yang tertangkap adalah FAH (25), warga Padang Sidempuan, Medan. Dua rekannya, MA (35) dan DS (30), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Serang, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu di antaranya diketahui merupakan anggota aktif sebuah ormas.
Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiganya dipergoki warga saat tengah membongkar ban serep dari sebuah truk Mitsubishi menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
“Warga melihat aksi mereka dan segera menginformasikan kepada kami,” ungkap Kompol Cuaib, Jumat (23/5/2025).
Mendapat laporan, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono langsung meluncur ke lokasi. Kedatangan petugas membuat pelaku panik. Satu orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya kabur dalam gelap malam.
Dalam pemeriksaan, FAH mengaku telah melakukan pencurian ban serep lebih dari 20 kali di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Ia juga membenarkan bahwa salah satu rekannya yang buron adalah anggota ormas.
“Sudah lebih dari 20 kali mereka beraksi. Ini bukan pencurian biasa, tapi sudah terorganisir,” tegas Kapolsek.
Upaya penangkapan dua pelaku lainnya masih terus dilakukan. Polisi telah menyambangi rumah kontrakan para pelaku di wilayah Cibadak, Tangerang, serta beberapa lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian.
“Kami akan terus memburu kedua pelaku. Mudah-mudahan segera kami tangkap,” tegas Kapolsek.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini, termasuk indikasi penyalahgunaan atribut ormas untuk memuluskan aksi kriminal.















