LEBAK, RUBRIKBANTEN – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping bergerak cepat menyikapi laporan dugaan kecelakaan listrik yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Insiden tragis ini menimpa US (50), warga Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, yang ditemukan meninggal dunia di lokasi aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan menggunakan sambungan listrik tidak resmi. Kejadian ini langsung memantik respons sigap dari pihak PLN yang berkoordinasi intens dengan Polsek Panggarangan dan unsur pemerintahan setempat.
“Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan. Lokasi tambang ini memang disinyalir menggunakan aliran listrik tanpa izin. Kami ingin memastikan tidak ada aset PLN yang disalahgunakan,” ujar Arie Firmansyah, Manager PLN ULP Malingping.
Meski begitu, hingga kini belum dapat dipastikan penyebab kematian US. Kepala Polsek Panggarangan, IPTU Acep Komarudin, menegaskan bahwa korban tidak sempat mendapatkan pemeriksaan medis karena peristiwa baru dilaporkan setelah jenazah dimakamkan.
“Keluarga menyatakan korban sebelumnya sering mengeluh masuk angin dan diduga terkena serangan jantung. Jadi belum bisa dipastikan apakah kematian disebabkan oleh sengatan listrik atau bukan,” tegas IPTU Acep.
Lokasi kejadian berada di area pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin, dengan sambungan listrik yang tidak sesuai prosedur resmi. PLN bersama Polsek, Kecamatan, dan Koramil langsung melakukan langkah-langkah pengamanan guna mencegah penyalahgunaan aset listrik milik negara.
“Pendekatan persuasif kami kedepankan. Kami pastikan bekerja dengan penuh integritas dan kolaboratif dengan seluruh stakeholder,” tutup Arie Firmansyah.
PLN mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal karena membahayakan keselamatan jiwa dan merugikan negara. Selain itu, PLN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan warga dan keandalan kelistrikan di wilayah Lebak Selatan.















