Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kota Serang Segera Ditetapkan Resmi sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Pemprov Gas ke Kemendagri

399
×

Kota Serang Segera Ditetapkan Resmi sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Pemprov Gas ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten makin serius memperjuangkan legalitas Kota Serang sebagai ibu kota provinsi. Langkah konkret dilakukan dengan kunjungan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis (31/7/2025).

Konsultasi ke Kemendagri ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Banten Andra Soni untuk memperjelas status Kota Serang dalam dokumen resmi Pemerintah Pusat sebagai ibu kota Provinsi Banten. Dalam kunjungan tersebut, keduanya bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.

“Pak Gubernur menugaskan saya mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ungkap Deden.

Menurut Deden, saat Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten disahkan, Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Akibatnya, UU tersebut hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota, tanpa kejelasan apakah maksudnya wilayah kabupaten atau kota.

“Sekarang, baik secara administratif maupun geografis, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, perlu penegasan nomenklatur dalam dokumen resmi,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Gaet 12 Kampus Besar untuk Revolusi Data, Riset, dan Inovasi Banten

Dalam pertemuan itu, Dirjen Safrizal menyarankan Wali Kota Serang untuk mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan ibu kota provinsi. Surat tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Ini bagian dari proses administratif yang penting untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” lanjut Deden.

Ia juga menekankan pentingnya penegasan ini, bukan hanya untuk kepentingan birokrasi, tapi juga penguatan identitas masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih jelas dan terarah.

“Dengan status ibu kota yang jelas, perhatian dari pemerintah provinsi dan pusat terhadap Kota Serang akan lebih maksimal. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten