SERANG, RUBRIKBANTEN — Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhadapan dengan Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Dimyati, persoalan hukum lintas negara tidak hanya menyangkut sengketa bisnis, tetapi juga merambah persoalan perkawinan campuran, warisan, hibah hingga pembagian harta bersama.
Hal itu disampaikan Dimyati saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).
“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gono-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” kata Dimyati.
Ia menyoroti posisi WNI yang menurutnya kerap berada dalam posisi lemah ketika menghadapi perkara perdata dengan WNA.
Dimyati berharap pembahasan RUU HPI dapat mengantisipasi celah hukum yang berpotensi merugikan WNI, terutama dalam perkara yang melibatkan penerapan hukum asing dan hukum nasional.
“WNI kerap berada di posisi yang lemah dan sering kali kalah ketika terjadi sengketa dengan WNA. Apalagi, dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional,” ujarnya.
Dimyati Soroti Batas Usia Anak Perkawinan Campuran
Selain persoalan sengketa perdata, Dimyati juga menyoroti ketentuan mengenai anak hasil perkawinan campuran yang harus menentukan pilihan kewarganegaraan ketika mencapai usia 18 tahun.
Ia mengusulkan agar batas waktu tersebut dikaji kembali dan diperpanjang hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi.
Menurut Dimyati, usia 18 tahun umumnya merupakan masa ketika seseorang baru menyelesaikan pendidikan SMA. Karena itu, pilihan kewarganegaraan pada usia tersebut dinilai perlu mempertimbangkan proses pendidikan dan perkembangan anak.
“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal,” katanya.
Dimyati mengusulkan agar batas waktu memilih kewarganegaraan dapat diperpanjang hingga anak menyelesaikan pendidikan S-2, yakni sekitar usia 25 sampai 26 tahun.
“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” ujarnya.
Pansus DPR RI Serap Masukan dari Banten
Sementara itu, Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan kunjungan ke Banten merupakan bagian dari proses menyerap berbagai persoalan di daerah sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah pusat.
Martin menyebut proses tersebut sebagai upaya “belanja masalah” untuk memperoleh masukan yang kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” kata Martin.
Terkait usulan perubahan batas usia pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, Martin mengatakan Pansus juga menerima masukan serupa dari sejumlah daerah.
Menurut dia, masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pembahasan Pansus dalam menyusun regulasi.
“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Martin menegaskan, pembahasan RUU HPI diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan hukum lintas negara, termasuk perkara dengan warga negara asing.
“Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing,” pungkasnya.















