Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Website Desa Dikhawatirkan Sarat Masalah, ICMI Banten: Jika Ada Pelanggaran, Harus Diusut

279
×

Website Desa Dikhawatirkan Sarat Masalah, ICMI Banten: Jika Ada Pelanggaran, Harus Diusut

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Ketua Organisasi Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Banten, Dr. Ir. H. Eden Gunawan, menilai pengadaan website desa sebagai langkah positif dalam mendorong digitalisasi dan transparansi data di tingkat desa. Namun, ia mengingatkan agar program ini dievaluasi jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Ide pengadaan website desa itu bagus sekali, sejalan dengan pembangunan di desa untuk mendorong digitalisasi data sebagai bentuk transparansi dan informasi bagi masyarakat. Ini harus kita dukung. Namun, apabila ada yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya, tentu harus dievaluasi,” ujar Eden kepada wartawan, Senin (3/3).

Eden mempertanyakan mekanisme pengadaan website desa yang dibiayai dari anggaran pusat, tetapi justru muncul sebagai program dari tingkat kabupaten. Menurutnya, program ini seharusnya dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebelum diimplementasikan.

“Dana itu kan langsung dari pusat ke desa, kenapa ada program dari kabupaten? Seharusnya kabupaten memfasilitasi desa. Apalagi jika belum dibahas dalam Musrenbangdes, ini bisa menjadi pelanggaran aturan,” tegasnya.

Baca juga:  Karang Taruna Desa Batu Kuda Kecamatan Mancak Luncurkan Bantuan Uang Pembinaan terhadap Belasan Pemuda-Pemudi

Selain itu, ia menyoroti pentingnya uji fungsi terhadap website desa yang telah dibuat. Jika website tersebut tidak berjalan sesuai harapan atau kontraknya, maka evaluasi mendalam harus dilakukan.

“Dari hasil evaluasi, kalau memang tidak sesuai fungsinya, tidak sesuai aturan, dan tidak sesuai harapan masyarakat sebagai pengguna, maka harus ada tindakan. Jika ada dugaan ketidaksesuaian, inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Eden juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, maka harus ada tindakan hukum yang jelas.

“Jika ada dugaan malpraktik atau mal administrasi yang berdampak pada kerugian negara, maka harus ada teguran. Jika terbukti ada penyelewengan, maka harus diproses hukum. Kita bisa membandingkan dengan daerah lain yang memiliki program serupa tetapi dengan nilai anggaran yang lebih rendah,” lanjutnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pengadaan website desa ini. Menurutnya, peran masyarakat, termasuk ICMI dan kelompok anti-korupsi, sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Baca juga:  Wisata Anyer Padat di H+1 Lebaran, PHRI Prediksi Ledakan Pengunjung di H+2 dan H+3

“Jika tokoh masyarakat melihat ada kesalahan, maka harus diproses. Inspektorat dan BPK harus segera turun untuk mengaudit. Jika memang terjadi pelanggaran, maka harus ada klarifikasi dan tindakan yang sesuai dengan hukum,” pungkasnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *