Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wartawan Dikriminalisasi, Kades Gembor Diduga Rampas HP dan Intimidasi Saat Liputan

285
×

Wartawan Dikriminalisasi, Kades Gembor Diduga Rampas HP dan Intimidasi Saat Liputan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dunia pers kembali tercoreng dengan dugaan tindakan intimidatif terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya. Seorang wartawan media daring Wartahukum.com, Ali Rahmat, diduga mengalami tindak kekerasan dan intimidasi oleh Kepala Desa (Kades) Gembor, Kabupaten Serang, saat melakukan peliputan di lokasi galian tanah.

Peristiwa itu mendapat kecaman keras dari Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Bob Heri. Ia menyatakan bahwa tindakan oknum Kades tersebut tidak hanya mencoreng citra pelayanan publik, namun juga merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Sudah jelas ada upaya perampasan handphone milik wartawan, dan ada intimidasi agar berita soal galian tersebut tidak dipublikasikan. Ini jelas bentuk kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Bob pada Sabtu (28/6/2025).

Bob menyebut, pihaknya tidak tinggal diam. Ia bersama rekan-rekan jurnalis lainnya berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan juga melaporkan dugaan aktivitas galian ilegal yang tengah diliput wartawan tersebut kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Baca juga:  32 Warga Resmi Jadi Mualaf, MUI Cilegon Terbitkan Sertifikat dan Siapkan Pembinaan Akbar

“Ada dua langkah yang akan kami tempuh. Pertama, melaporkan upaya kekerasan dan intimidasi ke Polres Serang. Kedua, mengkoordinasikan temuan dugaan galian tidak berizin ke Bupati Serang agar segera ditindak,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bob yang juga fungsionaris PWI Kabupaten Serang ini menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PWI Provinsi Banten untuk meminta masukan dan langkah hukum lebih lanjut.

Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pidana.

“Pasal 18 Undang-Undang Pers sangat jelas menyebut bahwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” tegas Bob Heri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap insan pers. Para wartawan di wilayah Serang dan sekitarnya kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan penanganan kasus ini, sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *