CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Damanhuri, mengeluarkan peringatan keras kepada warga yang masuk kategori desil 6 untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Peringatan ini muncul lantaran pemerintah pusat secara berkala mengevaluasi penerima bantuan iuran BPJS, dan warga yang dinilai mampu berpotensi kehilangan hak tersebut.
“Karena sudah masuk desil 6, masyarakat harus sering-sering cek BPJS. Jangan hanya diperiksa saat mau dipakai atau ketika sakit saja,” tegas Damanhuri saat ditemui di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Ia mengingatkan, pemutusan kepesertaan bisa terjadi secara sepihak jika data menunjukkan penerima bantuan sudah masuk kategori mampu. Akibatnya, banyak warga yang baru menyadari BPJS-nya tidak aktif ketika benar-benar dibutuhkan.
“Kalau tidak dicek, tahu-tahu pas mau dipakai malah sudah nonaktif. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Damanhuri juga meminta masyarakat segera melapor ke kelurahan jika menemukan kejanggalan pada status BPJS mereka. “Dari kelurahan bisa diteruskan ke Dinas Sosial, nanti kami bantu verifikasi dan ajukan kembali,” jelasnya.
Sebagai catatan, kategori desil adalah peringkat kesejahteraan sosial ekonomi yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan pemerintah. Desil 6 berada di atas desil 1 hingga desil 5, yang artinya kelompok ini dinilai relatif lebih mampu, sehingga kemungkinan besar tidak lagi mendapat subsidi iuran BPJS dari pemerintah.















