Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wamen ATR Ossy Dermawan ‘Gebrak’ 88 Kepala Kantah: Sapu Bersih Tunggakan Berkas Layanan Pertanahan

112
×

Wamen ATR Ossy Dermawan ‘Gebrak’ 88 Kepala Kantah: Sapu Bersih Tunggakan Berkas Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Dalam upaya mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan layanan pertanahan di seluruh Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengumpulkan sebanyak 88 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Gedung BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor, Kamis (30/10/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil laporan Triwulan III yang menunjukkan masih adanya penumpukan berkas layanan pertanahan yang perlu segera dituntaskan.

“Dibutuhkan kepedulian Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantah dalam menyikapi tunggakan ini. Ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk menyelesaikan berkas tersebut,” tegas Wamen Ossy Dermawan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Layanan Pertanahan.

Ossy menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mengontrol dan menuntaskan berkas yang tertunda. Ia meminta seluruh Kantah untuk tidak menunda pekerjaan, baik yang lama maupun yang baru.

“Berkas sebelum tahun 2025 hendaknya dicicil penyelesaiannya. Tapi jangan lupa, berkas tahun 2025 juga harus dikejar, karena jumlahnya akan terus bertambah,” imbaunya.

Baca juga:  Viral! Wakil Ketua DPRD Serang Dukung THM, Netizen Ngamuk: ‘Muka Doyan LC’

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan strategi percepatan pengolahan berkas layanan pertanahan, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah. Menurutnya, pengelolaan harus dilakukan berdasarkan kelengkapan dan validitas dokumen.

“Misalnya, saat petugas ukur datang ke lokasi pemohon dan ternyata tanahnya masuk kawasan hutan, tidak bisa diproses. Atau jika tanah tidak memiliki patok jelas dan tidak ada kesepakatan dengan tetangga, juga tidak bisa dilanjutkan. Berkas bermasalah dari pemohon otomatis tidak diproses, agar tidak menumpuk di sistem,” jelas Virgo.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, menandai komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan terpercaya.

Melalui langkah tegas ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan tekadnya untuk menjadi “Pelayan Publik Menuju Pelayanan Kelas Dunia”, dengan sistem kerja yang maju, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *