CILEGON, RUBRIKBANTEN – Menjelang mudik Lebaran 2025, Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan aset pemerintah digunakan sebagaimana mestinya serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Di surat edaran ada sanksinya juga,” ujar Robinsar saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Pelindo, Rabu (27/3/2025).
Ia menegaskan bahwa ASN yang nekat melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada sanksi ketika tidak menjalankan imbauan,” tambahnya.
Pemkot Cilegon juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik.
“Pengawasan sudah ada di edarannya,” jelas Robinsar.
Namun, di tengah ketegasan aturan ini, muncul dugaan bahwa ada ASN yang mencoba mengakali kebijakan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas mereka menjadi pelat nomor pribadi. Dugaan ini masih dalam pantauan, dan Pemkot Cilegon berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi. (*)















