CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan kegiatan study tour bagi sekolah-sekolah di wilayahnya. Tidak hanya sekolah negeri, kebijakan ini juga menyasar sekolah swasta dan satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Untuk sekolah-sekolah swasta maupun sekolah yang menjadi naungan Kementerian Agama, dan itu nanti teknisnya akan kita koordinasikan terlebih dulu,” ujar Robinsar dalam keterangannya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon tidak akan membedakan status sekolah dalam penerapan larangan study tour. Meski demikian, Robinsar menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi teknis lebih lanjut sebelum kebijakan diberlakukan secara menyeluruh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Cilegon dalam menjaga keselamatan dan keamanan siswa, serta memastikan bahwa kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi.
Larangan study tour belakangan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah, menyusul sejumlah insiden kecelakaan yang melibatkan rombongan pelajar di luar kota.
Dengan pernyataan ini, Wali Kota Robinsar mempertegas komitmen Pemkot Cilegon untuk mengatur secara adil dan menyeluruh, tanpa memandang status kelembagaan sekolah. (*)















