Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wagub Dimyati Sentil DPRD Banten: Jangan Ada Kesalahan Dibiarkan

117
×

Wagub Dimyati Sentil DPRD Banten: Jangan Ada Kesalahan Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme check and balance terhadap jalannya pemerintahan daerah. Penegasan itu disampaikan Dimyati saat menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN, Riyan Hidayat, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (27/1/2026).

“Pengawasan itu mutlak. Jangan sampai ada kesalahan yang dibiarkan. Semua harus terus diawasi,” tegas Dimyati di hadapan anggota dewan.

Banner

Dimyati menekankan, PAW bukan sekadar pergantian kursi legislatif, melainkan pemindahan tanggung jawab besar dalam menyerap, menyalurkan, dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, anggota DPRD wajib hadir sebagai representasi suara rakyat.

“Berbagai keluhan masyarakat harus bisa dipenuhi. Ini tanggung jawab besar. Anggota DPRD harus benar-benar bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa PAW bertujuan menjaga kesinambungan dan optimalisasi kinerja lembaga legislatif agar fungsi-fungsi DPRD tetap berjalan efektif.

“Di sana ada hak dan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama dari daerah pemilihannya,” imbuh Dimyati.

Baca juga:  Dari Kampung Sederhana di Pontang, Indra Maulana Buktikan Mimpi Jadi Prajurit TNI Bisa Diraih

Di akhir sambutannya, Wagub Banten mengucapkan selamat kepada Riyan Hidayat yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten menggantikan Ahmad Farizi. Ia sekaligus meminta DPRD untuk terus mengawasi seluruh kebijakan dan kinerja pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelaksanaan PAW tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-35 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten serta Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-36 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Banten, keduanya tertanggal 15 Januari 2026.

Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan pin kepada Riyan Hidayat sebagai simbol resmi dimulainya tugas legislatif.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!