SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Pemprov Banten resmi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan bergengsi itu diterima langsung Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Andra Soni menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar simbol keberhasilan administratif, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Andra.
Ia mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, lengkap dalam pengungkapan, patuh terhadap regulasi, serta didukung sistem pengendalian internal yang efektif.
Meski kembali meraih opini tertinggi, Andra Soni meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak cepat berpuas diri. Ia menginstruksikan penguatan budaya integritas, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, hingga memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Pemprov Banten juga disebut telah menyiapkan action plan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu maksimal 60 hari.
Sementara itu, Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP selama satu dekade berturut-turut.
Menurutnya, pencapaian tersebut harus menjadi motivasi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, BPK tetap menemukan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian Pemprov Banten, di antaranya terkait pengendalian belanja barang, gedung dan bangunan, pengelolaan barang persediaan, hingga penataan Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Banten yang telah melampaui target nasional 75 persen. Per 31 Desember 2025, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 81,34 persen,” ujar Bobby.















