CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan ledakan yang memicu kebocoran gas di PT MCCI, Kota Cilegon, memantik sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan industri kimia di Kota Baja. Peristiwa tersebut kini memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Cilegon bersama instansi terkait segera melakukan audit total terhadap seluruh perusahaan kimia yang beroperasi di wilayah industri strategis nasional itu.
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat Cilegon berulang kali dihadapkan pada berbagai dugaan insiden industri, mulai dari kebocoran gas, pencemaran udara, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan warga di sekitar kawasan industri.
Direktur Eksekutif Dewan Lingkungan Hidup Banten, M. Ibrohim Aswadi, SH, menilai kejadian dugaan kebocoran gas di PT MCCI harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk mengevaluasi sistem pengawasan industri kimia secara menyeluruh.
“Cilegon ini kawasan industri padat dengan risiko tinggi. Kalau pengawasan lemah dan SOP tidak dijalankan maksimal, dampaknya bisa membahayakan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dugaan ledakan dan kebocoran gas tersebut terbukti terjadi akibat kelalaian operasional, lemahnya pengawasan internal, atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, Pasal 98 dan Pasal 99 dalam UU Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan akibat unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Sementara dari sisi keselamatan kerja, perusahaan industri diwajibkan mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menerapkan SOP secara ketat, menyediakan sistem tanggap darurat, melakukan identifikasi potensi bahaya, memastikan kelayakan alat produksi, hingga menjamin perlindungan pekerja dan masyarakat sekitar dari risiko kecelakaan industri.
Selain itu, perusahaan kimia diwajibkan memiliki sistem deteksi kebocoran gas, alarm darurat, jalur evakuasi, simulasi keadaan darurat, hingga monitoring emisi dan tekanan instalasi secara berkala.
“Kalau terbukti tidak menjalankan standar K3 secara maksimal, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian serius yang mengancam keselamatan publik,” tegas Ibrohim.
Ia juga mendesak agar audit terhadap industri kimia di Cilegon tidak hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi dilakukan secara faktual dan transparan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, BPBD, akademisi, hingga masyarakat terdampak.
Menurutnya, audit harus mencakup sistem pengamanan instalasi, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), kesiapan tanggap darurat, kualitas emisi udara, sistem pengolahan limbah, serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan dan regulasi ketenagakerjaan.
Selain audit menyeluruh, Pemerintah Kota Cilegon juga didorong segera membangun sistem early warning atau peringatan dini terpadu di kawasan industri guna mengantisipasi kebocoran gas dan keadaan darurat lainnya.
“Investasi industri memang penting, tetapi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.













