Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

6 Pejabat BPN Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi, ATR/BPN Akui Prihatin dan Nonaktifkan Pegawai

23
×

6 Pejabat BPN Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi, ATR/BPN Akui Prihatin dan Nonaktifkan Pegawai

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang. Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan prihatin dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara objektif dan transparan.

Banner

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya demi mendukung kelancaran proses hukum serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski dinonaktifkan, hak kepegawaian para ASN tersebut disebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak pendampingan hukum.

Baca juga:  Monitoring TKA SD di Cilegon, Plt Sekda Pastikan Pelaksanaan Berjalan Lancar

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

ATR/BPN juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan secara optimal.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dikabarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!