Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wagub Banten: Ekonomi Kreatif Melaju, Lingkungan Hidup Harus Lestari! Dua Raperda Strategis Siap Dongkrak Kemajuan Daerah

89
×

Wagub Banten: Ekonomi Kreatif Melaju, Lingkungan Hidup Harus Lestari! Dua Raperda Strategis Siap Dongkrak Kemajuan Daerah

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (14/10/2025), yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat yang juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Dimyati menekankan pentingnya peran sektor ekonomi kreatif dalam membangun kemandirian daerah.

“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menambah daya saing produk dan jasa di Banten,” ujar Dimyati.

Menurutnya, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide-ide segar yang memiliki nilai ekonomi sekaligus sosial. Pemerintah daerah, kata Dimyati, harus hadir memberi dukungan konkret agar pelaku ekonomi kreatif bisa berkembang pesat di era digital dan kompetitif seperti sekarang.

Baca juga:  Gubernur Banten Andra Soni Gebrak Kejurnas Panjat Tebing: Cetak Atlet Tangguh Menuju Olimpiade

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati menjelaskan bahwa revisi diperlukan agar regulasi lingkungan di Banten tidak tumpang tindih dan selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perlu ada muatan lokal dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Perubahan ini bersifat lebih operasional, sehingga mampu menjawab tantangan dan dinamika pengelolaan lingkungan hidup di daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

“Pembangunan yang kita lakukan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan. Setiap kegiatan industri maupun usaha harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” tambahnya.

Dimyati juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan hidup, karena keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga kesadaran dan partisipasi masyarakat.

“Raperda ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya maju secara ekonomi, tapi juga sehat, hijau, dan lestari,” tegasnya.

Dengan pembahasan dua Raperda strategis ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan arah kebijakan pembangunan yang berkeadilan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan menuju Banten yang semakin maju dan berkelanjutan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *