SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, mengeluarkan peringatan keras bagi sekolah-sekolah di Banten agar tidak mengadakan study tour ke luar provinsi. Ia menegaskan, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Dimyati saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada Senin (24/2/2025). Dalam sidak tersebut, ia menyoroti efisiensi program di Dindikbud dan meminta agar segera diterbitkan Surat Edaran terkait larangan study tour ke luar daerah.
“Pertama, kita melakukan sidak. Kemudian kita menanyakan terkait program dan efisiensi yang ada di Dindikbud,” ungkap Dimyati.
Dimyati menegaskan bahwa sekolah cukup melakukan study tour di dalam wilayah Banten. Ia menyoroti kondisi cuaca yang tidak menentu sebagai salah satu alasan utama larangan ini.
“Kami berharap semua kepala sekolah jangan mengadakan study tour keluar kota, apalagi dengan kondisi cuaca saat ini. Study tour cukup dilakukan di wilayah Banten saja,” tegasnya.
Tak hanya sekadar imbauan, Dimyati juga menegaskan akan ada sanksi bagi sekolah yang nekat melanggar aturan ini. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sekolah yang tetap menggelar study tour di luar provinsi.
“Sanksinya akan kita evaluasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Banten dapat memilih destinasi study tour di dalam wilayah provinsi, seperti perjalanan dari Tangerang ke Pandeglang.
“Kalau di dalam Banten bisa, misalnya dari Tangerang ke Pandeglang, itu boleh. Yang penting di dalam daerah,” jelasnya. (Har/RB)















