Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Vonis Maut Korupsi Rp 3,3 Triliun! Enam Eks Pejabat PT. Aneka Tambang Dipenjara 8 Tahun

124
×

Vonis Maut Korupsi Rp 3,3 Triliun! Enam Eks Pejabat PT. Aneka Tambang Dipenjara 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk resmi divonis bersalah atas kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp750 juta kepada masing-masing terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2025 lalu.

Adapun enam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar. Nama terakhir sempat disebut dalam kasus kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado, yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi vonis tersebut, pakar hukum pidana sekaligus akademisi, Dr. Chairul Huda, menegaskan bahwa para terdakwa masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga:  Milenial Pandeglang Jadi Garda Depan Operasi Keselamatan Maung 2025: Tekan Pelanggaran, Bangun Budaya Aman Berlalu Lintas

“Langkah banding masih sangat terbuka. Bahkan, Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menetapkan status tersangka pun masih bisa mengkaji ulang proses hukum yang berjalan, selama ada dasar kuat,” ujar Chairul, saat dihubungi wartawan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Chairul juga menjelaskan bahwa Kejaksaan bisa menghentikan penyidikan bila ditemukan kekeliruan atau tidak cukup bukti, namun bukan dalam bentuk mencabut status tersangka.

“Jika penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, maka bukan pencabutan status tersangka, tapi penghentian penyidikan yang berlaku,” tandasnya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor pertambangan karena nilai kerugian negara yang sangat fantastis serta keterlibatan sejumlah pejabat strategis BUMN.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten