SERANG, RUBRIKBANTEN – Pengadilan Negeri (PN) Serang baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan S, seorang warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang sebelumnya didakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Keputusan mengejutkan ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa.
Ketua DPRD Kabupaten Serang menyatakan penyesalannya terhadap vonis bebas tersebut. Dalam pandangannya, meski korban telah mencabut laporan dan mengakui kesalahan, keputusan tersebut tetap menimbulkan keprihatinan. Ia khawatir keputusan ini tidak akan memberi efek jera pada pelaku kejahatan serupa di masa depan.
“Ini sudah menjadi ranah pengadilan, namun saya sangat menyesalkan keputusan tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi contoh buruk bagi pelaku kejahatan lain di masa mendatang,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun keputusan hakim sudah dikeluarkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan, menurutnya, juga akan mengajukan kasasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk memastikan keadilan ditegakkan. Ketua DPRD Kabupaten Serang juga mengutuk keras tindakan tersebut, dan berharap ada tindak lanjut yang serius dalam kasus ini. (Red)















