CILEGON, RUBRIKBANTEN – Suhu politik organisasi pemuda Karang Taruna di Kota Cilegon memanas. Sejumlah pengurus Karang Taruna dari lima kecamatan melaporkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses menuju Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon. Temuan tersebut bahkan mendorong Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) ikut turun tangan.
Mas Mulyana, mantan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2016–2021, dengan tegas menyayangkan adanya dugaan intervensi oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengaku hak mereka sebagai anggota Karang Taruna Kecamatan seolah ingin dihilangkan oleh pihak tertentu.
“Kami sudah merangkum adanya usaha intervensi yang dilakukan sejumlah pejabat dan pegawai. Kemudian kami melaporkan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT),” ujar Mas Mulyana, Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, ia bersama rekan-rekannya dari lima kecamatan telah bertemu langsung dengan PNKT dan diterima oleh Wakil Ketua OKK Karang Taruna Nasional, Bahtiar Sebayang, serta Ketua Bidang Kaderisasi, Dr. A. Agus Maimun.
“Kami jelaskan semua maksud kedatangan dan melampirkan berkas-berkas terkait TKKT yang dilakukan panitia Karang Taruna Provinsi,” tambahnya.
Dari pertemuan itu, kata Mulyana, PNKT menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Organisasi Karang Taruna ini independent, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Dan ini akan ditindaklanjuti oleh tingkat nasional,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon, Abdul Aziz, yang menemukan kejanggalan pada sejumlah berkas TKKT.
“Semua temuan terkait TKKT Kota Cilegon yang digelar di Mancak Farm, Kabupaten Serang, sudah kami laporkan. Hasil audiensi dengan PNKT, mereka akan menindaklanjuti sesuai aturan organisasi,” ujar Aziz.
Aziz juga menekankan bahwa dengan terpilihnya Budi G. Djiwandono sebagai Ketua Umum Karang Taruna Nasional, maka seluruh pelaksanaan temu karya di daerah wajib mengikuti Permensos No. 9 Tahun 2025 serta peraturan organisasi.
“Harus ada komunikasi dan koordinasi dengan PNKT, karena legalitas pengurus kabupaten/kota diterbitkan oleh mereka,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua SC TKKT Kota Cilegon, Ari Muhammad, menegaskan bahwa pelaksanaan TKKT telah berlangsung sesuai aturan. Ia juga mengumumkan terpilihnya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030.
“Alhamdulillah TKKT selesai dan terpilih Edi Firmansyah. Semua sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Terkait adanya mosi tidak percaya dari sejumlah ketua kecamatan, Ari membantah keras.
“Mosi tidak percaya yang mana? Harusnya mereka datang. Kami sudah undang. Karena tidak hadir dan calon hanya satu, maka aklamasi. Saya berharap ketua terpilih dapat menjalankan roda organisasi,” ujarnya.
Dengan PNKT yang kini turun tangan, arah penyelesaian polemik TKKT Kota Cilegon dipastikan akan menjadi sorotan publik dan para pemerhati organisasi kepemudaan.















