CILEGON, RUBRIKBANTEN – Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Cilegon melonjak tajam selama pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025. Polres Cilegon mencatat sebanyak 225 pelanggaran tilang elektronik (ETLE) selama periode operasi yang berlangsung dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Kaposko Operasi Patuh Maung Satlantas Polres Cilegon, IPTU Ali Jarir, mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan hari-hari biasa.
“Setiap harinya, ada sekitar 100 pelanggaran yang terekam ETLE. Jumlah 225 itu adalah mereka yang sudah menerima surat tilang dan melakukan konfirmasi ke unit ETLE kami,” ujar IPTU Ali Jarir saat dikonfirmasi rubrikbanten di posko landmark Cilegon, Sabtu (2/8/2025).
Penegakan hukum lalu lintas di Cilegon dilakukan melalui dua cara, yakni tilang manual dan tilang ETLE. Untuk tilang ETLE, kamera pengawas memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Saat ini, terdapat 5 titik kamera ETLE aktif di wilayah hukum Polres Cilegon, yakni di:
- Landmark
- PCI
- JLS Kasemen (Merah Putih)
- SPJ (Damkar)
- Arah Merak menuju Cilegon
IPTU Ali menyebutkan, peningkatan angka pelanggaran disebabkan oleh bertambahnya titik kamera ETLE serta kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Jelas ada peningkatan. Apalagi dengan 5 titik ETLE yang aktif, hampir semua kawasan tercover. Ini bukti bahwa masyarakat masih banyak yang belum patuh,” tegasnya.
Sebagai penutup, IPTU Ali Jarir menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas, menghormati peraturan yang berlaku, dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara.
“Ingat, patuh lalu lintas bukan karena diawasi kamera, tapi demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.















