Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKesehatanKota SerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Terendus Warga, Pengedar Sabu di Ciceri Jaya Diciduk Saat Tidur

174
×

Terendus Warga, Pengedar Sabu di Ciceri Jaya Diciduk Saat Tidur

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Warga Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, dibuat resah oleh aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Kecurigaan itu terbukti saat Satresnarkoba Polres Serang mengamankan WF (26), seorang pengangguran, pada Minggu (1/6/2025) malam.

WF ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan WF berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai rumah kontrakan WF kerap didatangi orang tak dikenal dari luar kampung.

“Informasi dari warga menjadi dasar tim kami untuk melakukan penyelidikan,” ujar Bondan, Sabtu (7/6/2025).

Dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, tim opsnal bergerak cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berhasil menangkap WF di dalam kamar rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam lipatan baju di lemari. Selain itu, diamankan pula perlengkapan pengemasan dan alat transaksi.

Baca juga:  PLN Luncurkan HCS Ultima: Revolusi Baru Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat, Praktis, dan Hemat

“WF mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial BA yang kini buron. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan Tanah Abang, Jakarta,” kata Bondan.

Pengakuan WF menyebut ia sudah dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Alasan ekonomi menjadi motif utamanya.

“Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja,” tambahnya.

Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten