SERANG, RUBRIKBANTEN – Himpitan ekonomi mendorong MI (29), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, untuk mengambil jalan gelap. Baru dua bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar sabu, MI akhirnya dibekuk Satresnarkoba Polres Serang saat tertidur pulas di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Minggu malam (1/6/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersangka. Warga menduga MI kerap bertransaksi narkoba di tempat tersebut.
“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/6/2025), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menggerebek rumah kontrakan dan berhasil mengamankan MI tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap saat sedang tidur. Dalam penggeledahan, kami menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya,” terang Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, MI mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial Abang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tempat tinggal si Abang ini tidak diketahui karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah AKP Bondan.
Dari pengakuan tersangka, bisnis haram itu baru dijalani selama dua bulan. Motif utamanya adalah desakan ekonomi, karena MI tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggunakan keuntungan dari penjualan sabu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.















