Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Terbongkar! Buruh Muda 22 Tahun Sebar Video Syur Mantan, Polisi Ringkus di Pabrik

274
×

Terbongkar! Buruh Muda 22 Tahun Sebar Video Syur Mantan, Polisi Ringkus di Pabrik

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Skandal memalukan menggegerkan Kabupaten Serang. Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22), warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyebarkan video mesum dirinya bersama mantan pacarnya yang masih di bawah umur.

FA diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jumat, 18 Juli 2025, langsung di lokasi kerjanya setelah dilaporkan oleh keluarga korban, JS (17), yang juga berasal dari Kecamatan Jawilan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025), mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Selama masa pacaran, keduanya kerap melakukan hubungan intim di rumah kontrakan FA, namun tanpa sepengetahuan korban, setiap momen tersebut diam-diam direkam oleh tersangka menggunakan kamera ponsel.

“Video itu direkam tanpa izin korban. Tujuannya agar korban takut untuk memutuskan hubungan dan mudah diajak bercumbu setiap kali tersangka menginginkannya,” jelas AKBP Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Puncak kejadian bermula ketika korban enggan lagi menuruti permintaan FA untuk bertemu dan berhubungan kembali. FA yang tidak terima dengan penolakan tersebut lantas mengirimkan video asusila itu ke keluarga korban sebagai bentuk ancaman dan balas dendam.

Baca juga:  Indosat IM3 Buktikan Jaringan 5G Andal dan Perlindungan Digital Canggih di Festival Musik 35 Ribu Penonton

Sontak, keluarga korban terkejut dan segera mengonfirmasi langsung kepada JS. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, keluarga melapor ke Polres Serang pada 20 Juni 2025.

“Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim kami bergerak cepat dan mengamankan tersangka di tempat kerjanya,” tegas Kapolres.

Atas aksi bejatnya, FA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres juga menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Serang tidak akan ditoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah kami. Setiap laporan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Condro dengan tegas.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten