Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Syaiful Bahri: Penambahan Kursi DPRD Cilegon Tergantung Data Penduduk, Bukan Sekadar Wacana

256
×

Syaiful Bahri: Penambahan Kursi DPRD Cilegon Tergantung Data Penduduk, Bukan Sekadar Wacana

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Rencana penambahan kursi DPRD Kota Cilegon kembali menjadi perbincangan hangat. Menurut Pengamat Politik Syaiful Bahri, isu ini tidak bisa hanya dilihat sebagai wacana politik, melainkan harus berlandaskan pada data kependudukan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Syaiful menegaskan, Dasar penambahan kursi DPRD adalah jumlah penduduk. Data itu berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang kemudian disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau penambahan kursi dewan itu dasarnya jumlah penduduk. Yang bisa melegal atau mengesahkan hal tersebut ada di Kemendagri, lewat data Disdukcapil kabupaten kota di Indonesia, termasuk Cilegon,” kata Syaiful.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cilegon triwulan I tahun 2025, jumlah penduduk tercatat 480.015 jiwa. Artinya, belum memenuhi ambang batas 500 ribu jiwa yang menjadi syarat penambahan kursi.

“Kalau sudah lebih dari 500 ribu, otomatis kursi DPRD bertambah dari 40 menjadi 45. Tapi kalau masih di bawahnya, kursi tetap. Semua kembali ke regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, Syaiful menekankan bahwa penghitungan jumlah penduduk yang sah untuk penentuan kursi DPRD baru akan dipakai satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu lokal. Dengan demikian, penetapan kursi DPRD Cilegon masih menunggu perkembangan jumlah penduduk beberapa tahun ke depan.

Baca juga:  Tebar Literasi di Bendung Lama: Pemuda Pamarayan Bangun Taman Baca untuk Ubah Wajah Desa

“Penetapan jumlah penduduk berdasarkan data kependudukan. Nah, nanti kita lihat sebelum satu tahun menjelang pemilu lokal, berapa jumlah penduduk di Cilegon,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu Cilegon juga menyebut adanya peluang penambahan kursi. Namun menurut Syaiful, peran KPU dan Bawaslu sebatas teknis pemilu, sementara keputusan final tetap berada pada pemerintah pusat melalui data kependudukan.

“Ini penting dicermati publik. Jangan sampai penambahan kursi DPRD dipandang sebagai keputusan politik semata, karena sesungguhnya ia murni urusan administratif dan regulatif,” tegasnya.

Jika tren pertumbuhan penduduk Cilegon tetap stabil, bukan mustahil pemilu mendatang akan menghadirkan DPRD dengan 45 kursi, membuka ruang representasi politik yang lebih luas bagi warga Kota Baja.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *