CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, khususnya untuk jalur mutasi. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
Kebijakan ini tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Cilegon yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, sejak 9 April 2024, dan dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa jalur mutasi dikhususkan untuk peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau walinya. Untuk bisa mendaftar melalui jalur ini, calon siswa wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja, serta surat keterangan pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi peserta didik yang merupakan anak guru, diwajibkan melampirkan surat penugasan sebagai guru dari instansi terkait, serta Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
Surat penugasan yang digunakan sebagai syarat harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran peserta didik baru dimulai.
Pemerintah Kota Cilegon juga membatasi kuota jalur mutasi hanya maksimal 5 persen dari total daya tampung masing-masing satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur mutasi karena perpindahan tugas, maka akan dialokasikan untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Sebagai informasi, SPMB Kota Cilegon terdiri dari beberapa jalur penerimaan, domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.















