Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPolitikSosial

SPMB 2025 Cilegon: Jalur Domisili Jadi Syarat Ketat, KK Baru Wajib Lolos Verifikasi

481
×

SPMB 2025 Cilegon: Jalur Domisili Jadi Syarat Ketat, KK Baru Wajib Lolos Verifikasi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2025/2026, yang berlaku bagi satuan pendidikan formal tingkat SD kelas 1 dan SMP kelas 7.

Penetapan juknis tersebut diteken oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, pada 9 April 2025, dan mulai disosialisasikan pada Sabtu (24/5/2025). Salah satu poin penting dalam juknis ini adalah pengetatan aturan terkait jalur domisili.

Jalur Domisili: Bukan Sekadar Alamat di KK
Dalam juknis dijelaskan, domisili calon murid berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. KK yang diterbitkan kurang dari setahun sebelum pendaftaran masih bisa digunakan, asalkan tidak ada perpindahan domisili.

Perubahan data yang diperbolehkan meliputi penambahan anggota keluarga (selain calon murid), pengurangan karena meninggal dunia atau pindah, serta KK yang hilang atau rusak. Namun, perubahan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca juga:  PLN Teken Kontrak Listrik Miliaran Watt, Siap Ubah Lebak dan Pandeglang Jadi Kawasan Industri Raksasa

Jika terjadi perpindahan domisili, maka perubahan KK harus mencakup seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut. Nama orang tua atau wali juga harus sesuai dengan dokumen resmi seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya. Bila terdapat perbedaan karena orang tua meninggal atau bercerai, wajib dilampirkan surat kematian atau perceraian dari instansi berwenang.

Kuota Jalur Domisili
Juknis juga mengatur kuota penerimaan murid baru melalui jalur domisili. Untuk jenjang SD, minimal 70 persen dari daya tampung sekolah dialokasikan untuk jalur ini. Sedangkan untuk jenjang SMP, alokasi minimal sebesar 40 persen.

Calon murid hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dalam satu wilayah domisili.

Sebagai informasi, selain jalur domisili, penerimaan murid baru juga mencakup jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi yang juga tertuang dalam juknis resmi tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi warga Cilegon, sekaligus meminimalisir praktik manipulasi data domisili yang sering terjadi pada proses penerimaan sebelumnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten