Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

SPIP Kabupaten Serang Tembus Level 3, Ida Nuraida Targetkan Budaya Antikorupsi Jadi Napas Birokrasi

265
×

SPIP Kabupaten Serang Tembus Level 3, Ida Nuraida Targetkan Budaya Antikorupsi Jadi Napas Birokrasi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Asisten Daerah (Asda) III Bidang Pemerintahan Umum, Ida Nuraida, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan peningkatan Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setiap tahunnya.

Pasalnya, pada tahun 2024, Kabupaten Serang berhasil meraih Level 3 dalam penilaian SPIP, yang dinilai cukup baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Banten.

“Penilaian Maturitas SPIP sudah level 3, itu sudah lumayan bagus. Kita harapkan tahun 2025 bisa lebih meningkat, dengan semua unsur penilaian mendapatkan nilai minimal 3,” ujar Ida usai membuka kegiatan Penandatanganan Rencana Penilaian Maturitas (RPM) SPIP di Aula Tb. Suwandi, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil evaluasi BPKP, dijelaskan Ida, capaian SPIP terintegrasi Kabupaten Serang tahun 2024 meraih nilai maturitas 3,204, Manajemen Risiko Indeks (MRI) 2,994, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 2,910, dan Kapabilitas APIP sebesar 3,00. Semua indikator ini menunjukkan bahwa Kabupaten Serang berada di jalur yang benar dalam membangun birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni ‘Bongkar Total’ Transparansi: Banten Siap Jadi Provinsi Paling Terbuka se-Indonesia

“SPIP ini sangat penting, karena tujuannya memberikan keyakinan bahwa pemerintahan berjalan efisien, pelaporan keuangan andal, aset negara aman, dan seluruh kegiatan taat pada hukum,” jelasnya.

Penilaian SPIP tahun 2025 akan dilakukan melalui empat tahapan utama, sesuai Surat BPKP Nomor: pe.09.00/s-415/pw30/3/2025. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Penilaian Mandiri (PM) oleh perangkat daerah,
  2. Penjaminan Kualitas (PK) oleh Inspektorat,
  3. Evaluasi oleh BPKP,
  4. Panel akhir yang juga digelar oleh BPKP.

Kegiatan ini turut dihadiri Asda II Febrianto, Plt Sekretaris Inspektorat Yani Setyamulida, Kabag Organisasi Aat Supriyadi, Kepala OPD, para Camat, serta Auditor BPKP Provinsi Banten Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan simbolis oleh Asda III Ida Nuraida bersama sejumlah perwakilan OPD dan kecamatan, seperti Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala DPKD Aber Nurhadi, Camat Anyer Imron Ruhyadi, dan Camat Pabuaran Idham Danal.

Pejabat Fungsional Auditor BPKP Banten, Anda Holita, berharap budaya SPIP bisa benar-benar melekat di seluruh OPD Kabupaten Serang. “SPIP jangan sekadar formalitas. Harus jadi budaya. Nilai tidak boleh turun. Kalau sampai ada korupsi, otomatis penilaian bisa anjlok,” tegasnya.

Baca juga:  Wina Armada Sukardi Berpulang: Pilar Pers dan Etika Jurnalistik Tutup Usia

Dengan raihan level 3 dan semangat memperkuat budaya pengawasan internal, Kabupaten Serang kini melangkah pasti menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten