CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon di Pasar Blok F pada Selasa pagi (11/3), ditemukan dugaan penyimpangan pada produk minyak goreng Minyakita. Temuan itu berupa ketidaksesuaian isi dengan label kemasan, terutama pada kemasan botol satu liter.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian tersebut lebih sering terjadi pada kemasan botol dibandingkan kemasan lainnya. Ia menyebut kemasan botol memang lebih mudah untuk dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan menelusuri pedagang mendapatkan barang itu dari agen mana. Untuk sementara, kami minta kepada Kepala UPTD agar menghentikan penjualannya di pasar sampai ada koordinasi lebih lanjut dengan Disperindag Provinsi, karena soal penyitaan itu kewenangannya ada di Provinsi,” jelas Andriyanti kepada awak media.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan RI sebelumnya telah mendeteksi adanya ketidaksesuaian serupa pada produk Minyakita. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengambilan sampel secara acak di pasar.
“Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mendeteksi ketidaksesuaian isi Minyakita dengan label kemasan. Oleh karena itu, kami melakukan sampling, terutama pada kemasan botol satu liter, dan menemukan adanya kekurangan isi hingga 250 mililiter,” ujarnya. (*)















