JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Polemik dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi berakhir. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan AHU Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 yang menandai kembalinya PWI sebagai organisasi wartawan sah secara hukum.
Pengesahan ini merujuk pada permohonan PWI Pusat hasil Kongres Rekonsiliasi yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn dengan Akta Nomor 02, tanggal 10 September 2025. Perubahan badan hukum perkumpulan tersebut resmi didaftarkan pada 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menegaskan proses penerbitan berjalan cepat berkat kelengkapan data dan sistem digital.
“Begitu berkas lengkap, hari itu juga langsung terbit SK Kemenkumham untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi,” ungkap Widodo, Kamis (11/9/2025).
Dalam SK AHU tersebut, ditetapkan susunan pengurus baru: Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S. Depari dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan rasa syukur atas terbitnya keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu. Kini saatnya PWI bangkit lagi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir, yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Munir menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali solid, mengangkat marwah kehormatan wartawan, serta menjaga persatuan di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.















