CILEGON, RUBRIKBANTEN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Sebanyak 50 petugas diterjunkan untuk mencocokkan laporan omzet usaha dengan pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pajak yang dibayarkan pelaku usaha sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya. Pengawasan juga menjadi upaya Pemerintah Kota Cilegon mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak makanan dan minuman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Hadi Permana, mengatakan pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan administrasi wajib pajak, tetapi juga dilakukan melalui pengecekan pembukuan dan kondisi usaha di lapangan.
“Sudah sesuai belum penulisan omzet antara omzet dengan pajaknya, kita cross-check dari laporan pembukuan,” kata Hadi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Hadi, saat ini terdapat sekitar 300 wajib pajak restoran yang berada dalam pengawasan BPKPAD Kota Cilegon. Jumlah tersebut membuat pemantauan perlu dilakukan secara berkala agar kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat terjaga.
“Wajib pajak restoran aja ada 300,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pengendalian dan pengawasan dilaksanakan secara rutin. Petugas turun langsung untuk membandingkan data pembayaran pajak dengan laporan usaha serta kondisi transaksi yang ditemukan di lapangan.
“Kita cross-check ke lapangan langsung. Apa yang sudah dibayarkan oleh mereka, itu sudah sesuai atau belum,” katanya.
Laporan Janggal Bisa Berujung Pemeriksaan
BPKPAD tidak serta-merta memeriksa seluruh wajib pajak secara bersamaan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan berdasarkan analisis dan laporan tim pengawas terhadap indikasi ketidaksesuaian yang ditemukan.
Apabila terdapat hal yang dinilai tidak wajar dalam laporan maupun data usaha, bidang perpajakan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan pajak.
“Jika memang terindikasi ada yang aneh, maka bidang pajak akan melakukan pemeriksaan pajak,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, tim terlebih dahulu menganalisis data untuk menentukan wajib pajak yang perlu menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
“Dari teman-teman dari tim itu, mereka melakukan analisa dan laporan. Mana yang harus dinaikkan yang terindikasi ada keanehan dan mesti dinaikkan,” jelasnya.
Berbeda dengan pengawasan rutin, pemeriksaan pajak memiliki cakupan yang lebih spesifik. Dalam pelaksanaannya, satu tim pemeriksa dapat difokuskan pada satu wajib pajak agar data, dokumen, dan transaksi usaha dapat ditelusuri secara lebih terperinci.
Hadi menyebut proses pemeriksaan terhadap satu wajib pajak dapat berlangsung hingga 20 hari kerja. Durasi tersebut diperlukan untuk menelusuri data dan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Realisasi Pajak Restoran Rp35 Miliar
Pengawasan terhadap restoran menjadi bagian dari upaya BPKPAD mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Berdasarkan data yang disampaikan Hadi, realisasi penerimaan PBJT restoran di Kota Cilegon telah mencapai 73,68 persen dari target tahun berjalan.
Dari target penerimaan sebesar Rp47,5 miliar, realisasi yang terkumpul mencapai Rp35 miliar. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp12,5 miliar yang perlu dikejar untuk memenuhi target tersebut.
“PBJT restoran ini ada 73,68 persen. Rupiahnya itu Rp35 miliar dari target Rp47,5 miliar,” kata Hadi.
BPKPAD berharap pengawasan yang lebih intensif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Melalui pencocokan laporan omzet, pembukuan, dan kondisi usaha secara langsung, pemerintah daerah berupaya memastikan kewajiban pajak restoran dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















