CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang berdiri di bantaran drainase dan trotoar jalan, khususnya di sepanjang Jalan Ciwandan. Sebanyak 72 pintu/bangunan masuk dalam daftar penertiban karena dinilai menjadi biang kerok banjir langganan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Novi Yogi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dua pilihan kepada pemilik bangunan.
“Kita bongkar atau mereka membongkar sendiri, itu pilihannya,” tegas Novi Yogi, merujuk pada surat edaran resmi yang telah disampaikan kepada para pemilik bangunan.
Menurutnya, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, belum seluruh bangunan dapat langsung dibongkar lantaran keterbatasan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun demikian, bangunan yang terbukti berdiri di atas bantaran drainase dan trotoar jalan, serta menghambat aliran air, dipastikan akan ditindak tanpa kompromi.
“Kalau memang berdiri di bantaran drainase atau trotoar jalan dan mengakibatkan banjir, pasti kita bongkar, atau mereka bongkar sendiri,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cilegon, Suhendi, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan banyak ruas Jalan Ciwandan tidak memiliki drainase yang memadai. Kondisi tersebut diperparah oleh menjamurnya bangunan liar di sepanjang jalan, sehingga ruang aliran air semakin menyempit dan memicu banjir yang terus berulang setiap musim hujan.
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan penertiban ini bukan semata penindakan, melainkan bagian dari upaya serius menata kota, memulihkan fungsi drainase, dan menghentikan banjir tahunan yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Ciwandan.















