SERANG, RUBRIKBANTEN – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menyelesaikan Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2024 dengan predikat Opini Wajar dalam semua hal material, meski mencatatkan rugi komprehensif sebesar Rp957,59 juta.
Dalam audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Roni Pupung, kerugian ini dipengaruhi implementasi pencadangan klaim baru berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung (LHPL) OJK Januari 2025.
“Penyesuaian pencadangan klaim sebesar Rp15,11 miliar berdampak pada laba perseroan, namun menunjukkan komitmen kami dalam menerapkan regulasi,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Jamkrida Banten, Dwiyoga Subarkah dalam keterangan resmi, Selasa (29/4/2025).
Meski membukukan rugi, Jamkrida Banten berhasil mencatat capaian positif, di antaranya realisasi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp54,38 miliar atau 96,51% dari target. Beban klaim juga berhasil ditekan hingga turun 78,79% dibanding tahun 2023.
Efisiensi operasional pun tercermin dari penurunan beban operasional 5,52%, serta hasil investasi yang meningkat 8,09% menjadi Rp4,27 miliar. Dari sisi aset, perusahaan membukukan kenaikan 14,99% menjadi Rp682,43 miliar, sedangkan liabilitas naik 17,48%.
Sementara itu, ekuitas Jamkrida Banten sedikit tertekan ke angka Rp77,99 miliar dari sebelumnya Rp78,95 miliar, sebagai konsekuensi dari rugi komprehensif tersebut.
Meski demikian, Jamkrida Banten tetap menunjukkan komitmen kepada pemegang saham dengan merealisasikan dividen dari laba tahun 2023 sebesar Rp4,32 miliar. Sebagian dividen, Rp2 miliar, telah dibayarkan pada April 2025, dan sisanya akan dilunasi Mei-Juni 2025.
Di sisi permodalan, dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten mengalir melalui komitmen penambahan modal sebesar Rp163,5 miliar yang akan disalurkan bertahap dalam lima tahun ke depan. Progres perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda dan penambahan modal juga telah masuk Program Pembentukan Perda (PROPEMPERDA) DPRD Banten.
“Komitmen penambahan modal ini menjadi dorongan penting bagi langkah strategis Jamkrida Banten ke depan,” pungkas Dwiyoga.















